Last Updated on 18 April 2021 by Herman Tan

Saya Melisa (19) adalah anak dari hasil perkawinan ayah dan ibu WNI keturunan Tionghoa, dan  lahir di Indonesia). Nama ibu saya, menggunakan nama Tionghoa. Bagaimana cara saya membuat paspor? Apakah saya membutuhkan buku SBKRI? xie xie.

Jawaban :

Untuk menjawab pertanyaan Sdri Melisa, pertama-tama kita ingin menjelaskan bahwa Anda merupakan Warga Negara Indonesia. Apabila ayah dan ibu Anda memang sudah menjadi WNI, maka Anda dapat merujuk kepada Pasal 4 huruf b UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa :

“Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia adalah WNI”

Sedangkan, apabila Anda merasa tidak yakin apakah ayah dan ibunya sudah sah menjadi WNI, maka secara hukum Anda tetaplah seorang WNI. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 huruf i UU 12/2006 yang menyatakan :

“Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya adalah WNI”

Lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan keturunan Tionghoa, dapat dibaca dalam artikel Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Tionghoa yang Lahir di Indonesia.

Paspor, beda warna, beda nasib

Oleh karena itu dalam pembuatan paspor, Sdri Melisa akan disamakan dengan WNI Indonesia yang lainnya, sehingga tergolong dalam pembuatan paspor biasa. Mengenai prosedur dan persyaratan untuk membuat paspor biasa, dapat Saudara lihat di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi berikut.

Dalam pembuatan paspor tersebut, Saudara tidak lagi membutuhkan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI) karena ketentuan yang mempersyaratkan penggunaan SBKRI telah dihapus dengan :

1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
2. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996;

4. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1999 tentang Melaksanakan Ketentuan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996, Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998;

Untuk selengkapnya mengenai tidak diperlukannya SBKRI dalam pembuatan paspor dapat juga dibaca dalam artikel-artikel berikut :

A. Bisakah Kita Memberi Nama Tionghoa Untuk Anak?
B. Apakah WNI Tidak Boleh Menggunakan Nama Tionghoa?

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat (sumber : hukumonline.com).

Paspor hilang, bagaimana cara mengurusnya?

Walaupun paspor kita bukan yang paling berharga dibanding paspor2 negara lainnya, namun kita tetap harus hati-hati menjaganya. Mengapa? Karena selain kalau hilang sudah tentu bakal repot mengurusnya.

Di pasar gelap, paspor merupakan sumber uang cepat, apalagi paspor konvensional yang belum ada barcode dan data biometriknya. Di pasaran, paspor yang sering menjadi sasaran pemalsuan dan pencurian adalah paspor yang Henley Indexnya tinggi.

Hal ini memacu pemerintah negara-negara tersebut untuk makin memperketat keamanan paspornya, mulai dari penggunaan tinta khusus sampai penanaman alat-alat keamanan tersembunyi yang hanya bisa dideteksi oleh alat khusus pula.

Tapi dimana mana maling memang lebih pintar, walaupun sudah diberi keamanan model apapun tetap bisa dibobol.

Nah, apa yang bisa kita lakukan bila paspor kita hilang? Bila hilangnya di dalam negeri, kita tinggal mengurusnya di kantor imigrasi terdekat. Tapi bila hilangnya di luar negeri ada beberapa hal yang bisa kita lakukan.

Pertama, melapor ke kantor polisi terdekat agar mendapat surat keterangan hilang.
Kedua, bawa surat keterangan hilang dan copy paspor atau visa ke konsulat KBRI.
Ketiga menyediakan pas foto dan dokumen-dokumen terkait lainnya (seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran).

Ada beberapa KBRI yang mengharuskan pas foto khusus dan ada yang tidak , jadi tidak ada ruginya bawa pas foto kalau lagi traveling. Kalau memerlukan pas foto khusus, tanya saja sama petugas KBRI mesti foto di studio mana.

dan Keempat, menunggu paspor baru selesai. Lamanya bervariasi, ada yang jadi sehari sudah selesai dan ada yang 3-5 hari.

Setelah selesai, anda akan diberikan dokumen pengganti paspor yang dinamakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang mempunyai kedudukan hukum sama. Masa berlakunya adalah satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Bagaimanapun juga semua ada untung dan ruginya. Keterpurukan paspor Indonesia membuat kita dibatasi berpergian ke luar negeri. Sebagai info, Indonesia termasuk negara dengan paspor berkekuatan lemah di dunia dengan menduduki peringkat ke 69.

Pemegang paspor Indonesia bebas berkunjung ke 58 negara di dunia tanpa visa atau dengan visa on arrival.

Berikut adalah negara-negara dengan paspor terkuat di dunia (per 1 Januari 2017) :

1. 158 – Jerman
2. 156 – Singapura, Swedia
3. 155 – Denmark, Finlandia, Prancis, Spanyol, Swit, Norwegia, Inggris, Amerika Serikat

4. 154 – Italia, Belanda, Belgia, Austria, Luksemburg, Portugis, Jepang
5. 153 – Malaysia, Irlandia, Kanada, Selandia Baru
6. 152 – Yunani, Korea Selatan, Australia

7. 151 – Republik Ceko, Islandia
8. 150 – Hungaria
9. 149 – Malta, Polandia
10. 148 – Slovenia, Slovakia, Lithuania, dan Latvia

By Herman Tan

One Smile Return to the East. Follow @tionghoainfo untuk info2 terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: eitss, mau apa nih?