Last Updated on 18 April 2021 by Herman Tan

Menindaklanjuti atas terbitnya artikel terbitan oktober 2016 yang berjudul Patung Buddha di Vihara Tanjung Balai Pecinan Digusur; Alasannya Karena Dianggap Menghina Agama Mayoritas.

Hal ini berkaitan dengan peristiwa pembakaran dan pengrusakan terhadap 11 Vihara dan Kelenteng Tempat Ibadah Agama Tionghoa (TIAT) serta 2 gedung yayasan sosial di daerah Pecinan Tanjung Balai pada tanggal 29 Juli 2016, sebagaimana yang telah diberitakan oleh BBC Indonesia tertanggal 30 Juli 2016.

Berdasarkan kutipan harian online Merdeka.com terbitan januari 2017, hasilnya, delapan terdakwa terkait perusakan dan pembakaran vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Negeri setempat.

Sidang vonis digelar di ruang sidang Cakra PN Kota Tanjung Balai, Jalan Pahlawan, Kota Tanjung Balai, Senin (23/1) sekira Pukul 15.05 WIB.

Dikutip dari Humas Polda Sumut, vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjung Balai Ullina Marbun. Berikut vonis para terdakwa:

Kasus perusakan :

1. Abdul Rizal Alias Aseng (26), wiraswasta, Islam, warga Sei Agul Lingk. V Kelurahan Sei Rajab Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan 16 hari dikurangi masa penahanan.

2. Restu Alias Panjang (23), Tukang Pangkas, Islam, alamat Jalan Kartini Kel Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dituntut JPU selama 4 bulan, dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari dikurangi masa penahanan.

3. M Hidayat Lubis Alias Dayat (19), ikut orang tua, Islam, warga Jalan MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 18 hari dikurangi masa penahanan.

4. Muhammad Ilham Alias Ilham (21), ikut orang tua, Islam, warga Jalan Jend Sudirman Gg Khadijah Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari dikurangi masa penahanan.

5. Zainul Fahri Alias Zainul (18), belum bekerja, Islam, warga Jalan Jend Sudirman Kel Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari dikurangi masa penahanan.

6. M Azmadi Syuri Alias Madi (23), Islam, Karyawan PDAM, Alamat Jalan MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 4 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 11 hari dikurangi masa penahanan.

Kasus pencurian :

7. Heri Kuswari (28), pelajar SMA Paket B, Islam, warga Jalan Rambutan Gg Pepaya Kelurahan TB. KotaI Kecamatan TB Selatan Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 3 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 17 hari dikurangi masa penahanan.

Provokator :

8. Zakaria Siregar Alias Bang Zack (21), Islam, mahasiswa, alamat Jalan M. Abbas Ujung Kel Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Dituntut JPU selama 5 bulan dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 2 bulan dan 18 hari dikurangi masa penahanan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ulina Marbun, SH. MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan didampingi dua hakim anggota yaitu Ahmad Rizal, SH. dan Forci Nilpa Darma, SH, MH.

Sementara dari pihak jaksa penuntut turut hadir JPU Fakhrul Azmi Lubis, SH. Dan Rawatan Manik, SH. Para terdakwa sendiri didampingi penasehat hukum yaitu Hendra Julianta, SH. Dan Hasbin Prima Tanjung, SH.

Terkait hasil pembacaan putusan majelis hakim tersebut, pihak para terdakwa dan penasehat hukum menerima putusan vonis hakim. Sementara Pihak JPU menyatakan pikir pikir atas vonis hakim tersebut. Sidang berakhir Pukul 16.15 WIB dan berjalan aman, tertib dan lancar.

Peristiwa pembakaran vihara Tanjung Balai, 29 Juli 2016

Kasus Ahok Divonis 2 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto pada hari selasa, 09 Mei memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara dan memerintahkan agar segera ditahan, dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di auditorium Kementerian Pertanian Jakarta.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.

Majelis hakim juga menilai kasus yang menimpa Ahok merupakan murni kasus pidana, dan sama sekali tidak berkaitan dengan masalah kebinekaan, seperti yang disampaikan oleh pembela dalam nota pembelaannya. Majelis hakim juga tidak melihat alasan pembenaran dan alasan pemaaf bagi terdakwa.

By Herman Tan

One Smile Return to the East. Follow @tionghoainfo untuk info2 terbaru.

2 thoughts on “Para Terdakwa Kasus Pembakaran Vihara Tanjung Balai Hanya Divonis 2 Bulan, Ahok “Keseleo Lidah” Divonis 2 Tahun”
  1. Numpang tanya sama TWIMC (para ahli hukum), kalo ada 11 orang bakar 11 mesjid, kira-kira berapa lama hukumannya bagi masing-masing para pelakunya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: eitss, mau apa nih?