Last Updated on 12 February 2018 by Herman Tan

Masyarakat etnis Tionghoa di Indonesia diizinkan mengajukan visa khusus untuk tinggal di Tiongkok, dengan durasi tinggal selama 5 tahun, atau setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti pernah memasuki Negara tersebut beberapa kali selama periode tersebut.

Seperti yang dilansir tempo.co dan South China Morning Post, kebijakan baru yang berlaku mulai kamis, 1 Februari 2018 itu merupakan perbaikan pada visa multiple entry 1 tahun untuk masyarakat etnis Tionghoa di seluruh dunia.

Perubahan yang diumumkan Kementerian Keamanan Publik pekan lalu itu diperkirakan akan menarik lebih banyak etnis Tionghoa untuk berbisnis atau bahkan tinggal di Tiongkok.

Menurut definisi resmi, orang asing asal Tiongkok merujuk pada eks warga Tiongkok yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, atau keturunan warga Tiongkok saat ini. Pemohon (keturunan Tiongkok) hanya perlu memiliki satu orang tua, kakek nenek atau leluhur yang merupakan warga negara Tiongkok. Tidak ada batasan jumlah generasi.

Kebijakan tersebut mulai efektif berlaku untuk semua orang asing keturunan Tiongkok per 1 Februari 2018. Masih menurut kementerian tersebut, pemohon diminta untuk membuktikan “kecinaan” mereka. Ini berarti menyerahkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Tiongkok atau pihak berwenang di negara tempat pemohon mengajukan permohonan.

Dokumen yang bisa membuktikan asal Tiongkok, termasuk (1) salinan paspor Tiongkok, atau (2) kartu identitas orang-orang Tiongkok, atau (3) paspor kerabat mereka yang tinggal di Tiongkok.

Menurut Kantor Urusan Luar Negeri Tiongkok di Shanghai, sertifikat dari pemerintah luar negeri juga akan diterima setelah dinilai oleh kantor Kedutaan Besar Tiongkok (di Jakarta) atau konsulat di negara asal pemohon.

Kebijakan baru ini juga mempermudah pemohon dengan tidak memberlakukan pembatasan atas alasan kunjungan mereka.

“Visa semacam itu dapat diberikan kepada orang-orang etnis Tionghoa di luar negeri jika mereka perlu mengunjungi keluarga mereka, melakukan pertukaran bisnis atau budaya, atau menangani masalah pribadi di wilayah Tiongkok,” tulis pernyataan kementerian tersebut.

Sementara mereka yang ingin tinggal lebih lama untuk alasan pekerjaan, studi atau hal-hal lain dapat mengajukan permohonan izin tinggal 5 tahun.

“Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong lebih banyak orang Tionghoa perantauan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi Tiongkok” kata Qu Yunhai, Kepala biro administrasi keluar dan masuk Tiongkok.

Baca jugaLamanya Waktu dan Biaya Dalam Mengurus Visa Tiongkok

Pertanyaannya, apakah pembaca masih menyimpan “identitas kecinaan” pada jaman Orde Lama/Baru dulu? Seperti akte kelahiran, atau paspor/catatan sipil Tiongkok, atau setidaknya SKBRI (Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Indonesia), lengkap dengan catatan/akte pendukungnya?

Jika tidak, Anda setidaknya harus memiliki jaminan family yang tinggal di Tiongkok, dan mereka bisa membuktikan bahwa kalian memang punya hubungan keluarga. Namun yang jelas, jika hanya bermodal tampang oriental dan marga yang telah berubah menjadi aneh di Indonesiakan kemungkinan besar akan ditolak.

By Herman Tan

One Smile Return to the East. Follow @tionghoainfo untuk info2 terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: eitss, mau apa nih?