Last Updated on 8 November 2017 by Herman Tan

Sekilas INFO : Pemerintah Sumatera Utara mensahkan pemberlakuan Perda SUMUT Nomor 8 Tahun 2017 pada Rabu, 25 Oktober 2017 kemarin tentang “Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah”.

Dalam perda itu tertulis : Setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara WAJIB menggunakan Bahasa Indonesia di tempat umum, dokumentasi resmi daerah, dan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional di sekolah.

Bahasa Indonesia juga WAJIB digunakan untuk :

1. Nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan.
2. Merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh WNI atau badan hukum di Indonesia.
3. Nama rambu umum, pentunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa.

Sanksinya tertulis dalam Pasal 18 : Lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin usaha pelanggar Perda No.8/2017.

Sumber berita : Ada Aturan Wajib Gunakan Bahasa Indonesia di Sumut
Info ini sudah diposting di halaman kami : “Peng-Indonesiaan” Kembali di Sumatera Utara. Sasarannya jelas.

By Herman Tan

One Smile Return to the East. Follow @tionghoainfo untuk info2 terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: eitss, mau apa nih?