Last Updated on 18 April 2021 by Herman Tan Manado

Saya Stevany (28), seorang WNI keturunan, yang berdomisili di Jakarta. Yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah saya diizinkan untuk memberi nama kepada anak saya berdasarkan nama Tionghoa (nama Cina), misalnya “Tan Joe Hok”?

2. Kenapa ketika saya mengurus surat2 ke pemerintahan, seperti paspor, pihak pemerintah selalu menanyakan mana SBKRI nya? Menurut sepengetahuan saya, bukankah hal ini sudah dicabut oleh pemerintah?

Jawaban :

Pertanyaan 1 : Setahu kita, tidak pernah ada peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan adanya izin untuk memberi nama anak dengan nama Tionghoa (nama Cina).

Walaupun sampai sekarang masih ada peraturan perundang-undangan menyangkut penggunaan nama Tionghoa oleh warga negara Indonesia (WNI), namun di dalamnya tidak diatur mengenai keharusan untuk meminta izin, atau bahkan larangan untuk memakai nama Tionghoa.

Peraturan perundang-undangan yang  dimaksud adalah Keppres No. 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Yang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing.

Pada pasal 5 Keppres 240/1967 tersebut berbunyi “Khusus terhadap Warga Negara Indonesia Keturunan Asing jang masih memakai nama Cina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan ketentuan jang berlaku.”

Dalam konsiderans (pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan, peraturan, dan sebagainya), mengingat Keppres 240/1967 merujuk antara lain pada Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 tentang Peraturan Ganti Nama Bagi WNI yang Memakai Nama Cina.

Penggantian nama Tionghoa dengan nama Indonesia pada dasarnya hanya bersifat anjuran¹, dan tidak ada sanksi jika anjuran tersebut tidak diikuti.

Pada masa itu pun tetap banyak WNI yang masih memakai nama Tionghoa, seperti contohnya advokat dan pembela hak asasi manusia Yap Thiam Hien, pebulu tangkis Liem Swie King, atau Soe Hok Gie mahasiswa yang ikut berjuang menumbangkan Orde Lama.

Peraturan perundang-undangan di atas merupakan bagian dari kebijakan asimilasi warga keturunan asing pemerintah Orde Baru.

Dalam sebuah artikel pada situs hukumonline.com dengan judul Membuka Belenggu Diskriminasi Rasial, ditulis bahwa Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 adalah satu dari 64 peraturan yang “membatasi dan membebani warga negaranya, terutama etnis Tionghoa”.

Setelah rezim Orde Baru tumbang, Presiden B.J. Habibie mengeluarkan Inpres No. 26 Tahun 1998 yang menghapuskan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi. Inpres ini juga memberikan arahan agar pejabat pemerintah memberikan layanan yang sama kepada setiap warganegara.

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, sdri Stevany dapat memberi nama anak Anda dengan nama Tionghoa, tanpa perlu meminta izin pada pemerintah.

Contoh SKBRI tahun 1970-an

Pertanyaan 2 : Sdri Stevany benar bahwa ketentuan yang mempersyaratkan penggunaan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) telah dihapus dengan Keppres No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia;

yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996² terkait pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) tersebut.

Pasal 4 Keppres 56/1996 tertulis :

1. Untuk kepentingan tertentu yang memerlukan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia, istri dan atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, cukup mempergunakan Keputusan Presiden mengenai pemberian kewarganegaraan suami/ayah atau ibunya beserta berita acara pengambilan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran yang bersangkutan.

2. Bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga, atau Akte Kelahiran tersebut.

Hal ini kemudian dikuatkan lagi pada :

A. Pasal berikutnya, yakni Pasal 5 Keppres 56/1996 yang menetapkan bahwa dengan berlakunya Keppres, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi.

B. Instruksi Mendagri 25/1996, yang menetapkan bahwa Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti diri WNI, serta menghapus semua produk hukum daerah yang mewajibkan bagi isteri dan anak-anak, untuk kepentingan tertentu melampirkan SBKRI.

C. Inpres No. 4 Tahun 1999 yang keluarkan oleh Presiden BJ Habibie tentang Pelaksanaan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Paspor hijau ala Indonesia

Sementara, berkaitan dengan pembuatan paspor, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-UM.06.01-845 tanggal 09 Juli 2002, persyaratan SBKRI dalam permohonan paspor RI DITIADAKAN.

Berikut adalah prosedur permohonan paspor RI bagi WNI keturunan yang dikutip dari situs imigrasi.go.id (berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-UM.01) :

Pengajuan permohonan paspor bagi WNI keturunan agar memperhatikan hal sebagai berikut :

a. Kepada WNI yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia melalui putusan “Pewarganegaraan” agar melampirkan Petikan Keputusan Presiden RI tentang “Pewarganegaraannya” dan setelah menerima Petikan Keputusan Presiden cukup melampirkan Akte Perkawinan/Akte Lahir dan KTP.

b. Apabila dari hasil penelitian setelah interview terdapat kecurigaan/hal – hal yang berlawanan, misalnya tidak dapat berbahasa Indonesia kepada yang bersangkutan dapat dimintakan bukti kewarganegaraan atas namanya atau orangtuanya.

c. Pada dasarnya yang disebut” Warga Negara Indonesia” adalah setiap warganegara yang menurut Undang-undang yang berlaku adalah Warga Negara Indonesia tanpa membeda-bedakan etnik keturunan dan permohonan penerbitan paspor bagi warganegara Indonesia, cukup menggunakan akta kelahiran WNI sebagai alat bukti kewarganegaraan Indonesia seseorang pemohon paspor RI;

d. Namun demikian, dalam kasus-kasus tertentu apabila ada keraguan terhadap status kewarganegaraan seseorang pemohon Paspor RI yang diketahui pada saat wawancara sebelum penerbitan, Paspor RI, maka kepada yang bersangkutan dapat diminta bukti-bukti kewarganegaraan Indonsia;

e. Untuk menghindari kesalahpahaman yang berlarut-larut, pada formulir permohonan paspor RI (Perdim) pada persyaratan SBKRI, untuk selanjutnya ditiadakan, tetapi mereka yang belum memiliki file di Kantor Imigrasi (permohonan baru) dapat diminta kepada pemohon serta mencatat nomor kewargnegaraannya didalam Perdim permohonan paspor.

Meski syarat SBKRI telah ditiadakan dalam permohonan paspor bagi WNI keturunan, bukan tidak mungkin masih ada penyalahgunaan dalam praktiknya oleh oknum di lapangan (sumber : hukumonline.com dengan pengeditan seperlunya).

Kesimpulannya, dasar hukum yang digunakan adalah :

• Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 tentang Peraturan Ganti Nama Bagi WNI Yang Memakai Nama Cina
• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing

• Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
• Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi Dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan Dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan

• Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
• Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 1996 Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996
• Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-UM.06.01-845 tanggal 09 Juli 2002

Catatan :

1. Pada dasarnya yang terjadi dilapangan saat era orde baru berbeda 180°, dimana jika anda menggunakan nama Tionghoa, biasanya akan dipersulit saat akan mengurus surat2 catatan sipil/pemerintahan. Contoh kasus nyata terjadi pada pelatih tunggal putra Indonesia era 1990-an, Tong Sinfu.

2. Untuk saat ini, kita belum mendapati adanya Instruksi Mendagri 25/1996 yang diunggah pada situs2 pemerintahan/non pemerintahan, jadi linknya untuk saat ini belum dapat dicantumkan.

By Herman Tan Manado

One Smile Return to the East. Follow @tionghoainfo untuk info2 terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: eitss, mau apa nih?