Last Updated on 18 April 2021 by Herman Tan

Hi Tionghoa.INFO, nama saya Susanti (31), Ibu saya memiliki nama Tionghoa dari lahir, dan KTP sampai saat ini juga masih menggunakan nama Tionghoa. Ibu saya (61) lahir di Tangerang dan saat ini bekerja di Jakarta. Pertanyaan saya :

1. Apakah benar menggunakan nama Tionghoa dianggap WNA (Warga Negara Asing)?
2. Apakah WNI (Warga Negara Indonesia) tidak boleh menggunakan nama Tionghoa?

3. Sampai saat ini, setiap kali Ibu saya mengurus surat-surat penting, masih dianggap WNA. Mohon bantuan infonya, karena Ibu saya terhalang dalam proses surat-surat peralihan. Terima kasih

Jawaban :

Pertanyaan 1 : Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada saat ini, nama bukanlah dasar untuk menentukan kewarganegaraan seseorang.

Hal tersebut dapat dilihat dari definisi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Adapun definisi dari Warga Negara Indonesia disebutkan dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 12/2006, dan dalam definisi-definisi WNI tersebut, tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan bahwa nama seseorang menentukan dirinya adalah WNI atau warga negara asing.

Dengan demikian, orang dengan nama Tionghoa, yang termasuk dalam salah satu kategori WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 12/2006, tidak dapat dikategorikan sebagai warga negara asing hanya karena namanya.

Pertanyaan 2 : Terkait dengan pertanyaan mengenai penggunaan nama Tionghoa oleh WNI, penggunaan nama Tionghoa tersebut telah diatur dalam Pasal 5 Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang ‘Kebijaksanaan Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing’ yang berbunyi :

“Khusus terhadap Warga Negara Indonesia keturunan asing jang masih memakai nama Cina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan ketentuan jang berlaku.”

Dari ketentuan tersebut, dapat kita ketahui bahwa memang terdapat anjuran untuk mengubah nama Cina (Tionghoa) menjadi nama Indonesia. Namun demikian, anjuran tersebut bukanlah suatu kewajiban yang harus dipatuhi.

Terlebih lagi, tidak terdapat sanksi dalam isi Keppres 240/1967 yang dapat diterapkan jika tidak merubah nama Tionghoa ke nama Indonesia. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang WNI untuk menggunakan nama Tionghoa.

Baca jugaBisakah Kita Memberi Nama Tionghoa Untuk Anak?

Pertanyaan 3 : Mengenai pengurusan surat2 penting pada instansi pemerintahan, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang “Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan”;

maka pejabat penyelenggara pemerintahan wajib untuk memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh WNI dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada WNI baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan tersebut.

Tindakan non-diskriminatif tersebut kembali ditegaskan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis . Pada pasal 9 Undang-Undang tersebut berbunyi :

“Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.”

Lebih lanjut, terdapat fasilitas hukum bagi mereka yang merasa dirugikan dengan adanya perlakuan diskriminatif. Berdasarkan Pasal 13 UU 40/2008, setiap orang berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya.

Selain melalui fasilitas hukum perdata, UU 40/2008 bab VIII juga memberikan ancaman sanksi pidana terhadap orang dan/atau korporasi yang melakukan tindakan diskriminatif (sumber : hukumonline.com dengan pengeditan seperlunya).

Kesimpulannya, dasar hukum yang digunakan adalah :

• Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Yang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing.
• Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

• Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
• Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

By Herman Tan

One Smile Return to the East. Follow @tionghoainfo untuk info2 terbaru.

One thought on “Apakah WNI Tidak Boleh Menggunakan Nama Tionghoa?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: eitss, mau apa nih?