Last Updated on 18 April 2021 by Herman Tan

5. BPN Tegaskan WNI Nonpribumi Tidak Berhak Memiliki Tanah di Yogya

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta, Arie Yuwirin menegaskan memang warga negara Indonesia nonpribumi tidak boleh memiliki hak untuk memiliki tanah dengan SHM (surat hak milik) di Yogyakarta.

BPN pun meluruskan pernyataan Sultan Hamengku Buwono X, terkait permasalahan tanah bagi warga Tionghoa seperti yang dilaporkan Granad (Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur dan Raja Keraton Yogyakarta dilaporkan ke Jokowi karena dugaan separatisme. Laporan tersebut ditulis Ketua Granad Willie Sebastian, dalam bentuk surat yang dikirim 12 September 2015.

“Sebetulnya tidak seperti itu, jadi kaitannya dengan Granad itu karena keinginan untuk mendapatkan hak milik untuk nonpribumi,” katanya saat ditemui merdeka.com di kantor wilayah BPN DIY, Kamis (17/9).

Dia menjelaskan, tidak bolehnya WNI nonpribumi memiliki hak milik tanah sudah diatur dalam instruksi gubernur tahun 1975. Bahkan ketika instruksi itu dibawa ke Mahkamah Agung, mereka memenangkan putusan itu sehingga menjadi Yurisprudensi. Sekarang ini masih sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Agung.

Dia menegaskan jika bukan hanya warga Tionghoa saja yang tidak boleh memiliki tanah di Yogyakarta, tetapi semua warga keturunan tidak boleh. “Warga keturunan bukan Tionghoa saja, keturuna India dan keturunan asing lainnya tidak bisa diberikan hak milik karena sudah ada putusan yurisprudensi,” ungkapnya.

Setidaknya ada empat poin indikasi separatisme yang dilakukan Sultan yang ditulis oleh Willie, dimana poin ke 4 terkait dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Warga Negara Indonesia non pribumi. Seperti diketahui, warga non pribumi tidak diperbolehkan memiliki hak milik tanah di Yogyakarta.

“Saya mau tanya, apa ada status WNI Non pribumi di Indonesia? Kalau ada, siapa mereka? Tolong deskripsikan.

Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) merupakan LEMBAGA RESMI PEMERINTAH, seharusnya berpegang pada aturan2 pemerintah, dengan tidak menimbulkan statement diskriminatif di masyarakat.

WNI yang WNI. Ini diskriminasi, padahal kita sudah punya UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” ujarnya seperti yang dikutip dari harian online Merdeka.com.

6. Referensi : Tanahmu Bukanlah Milikmu!

Berikut salah satu kisah nyata tentang hapusnya hak-hak atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta di zaman Keistimewaan, di bawah naungan rezim modal. Lebih lengkapnya dapat dibaca pada blog berikut :

http://selamatkanbumi.com/id/tanahmu-bukanlah-milikmu

Singkatnya, pada tanggal 24 Agustus 2015. Saya diajak Paman Ong (60) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta. Dia hendak mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) dari tanah yang dibelinya dari seorang suku Jawa.

Sesampai di Kantor Pertanahan, Paman Ong diminta untuk menunggu di ruangan khusus. Saya berpikir kemungkinan berkas-berkasnya ada yang kurang.

Berkasnya lengkap, Paman?”, saya memastikan.
Lebih dari lengkap, akta kelahiran juga saya bawa sesuai permintaan BPN.”

Kami menuju ruang tunggu yang dimaksud. Lalu, seorang petugas menghampiri.
Apa Bapak yang bernama Ong Ko Eng?

Ya. Bagaimana, Bu? Saya diminta menunggu disini oleh petugas di loket. Apa berkas-berkas saya masih ada yang kurang?
Lengkap, Pak. Tapi, kami tidak dapat memproses balik nama SHM atas nama Bapak.

Kenapa, Bu?
Karena Bapak adalah WNI Non Pribumi atau WNI keturunan asing. Coba Bapak baca aturan ini, kami sekadar menaati peraturan.

Surat Kepala Kantor Pertanahan Bantul kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, No. 1087/34.71-300/VIII/ 2015 (sumber : selamatkanbumi.com)

Bu, maaf sebelumnya. Saya ini bukan WNI Keturunan Asing, juga bukan WNI Non Pribumi. Ini buktinya, di KTP saya tertera WNI, tanpa embel-embel apapun (seperti ex tapol). Ini saya juga punya surat dari BPN RI, silakan dibaca.

Paman Ong menyodorkan Surat Badan Pertanahan Nasional RI No. 4325/016-300/XI/2011 tentang Penyampaian Surat Pengaduan Masyarakat, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY yang isinya pemberian hak milik tanah kepada WNI dapat dilakukan tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, maupun asal-usul, sebagaimana diatur dalam :

1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA),
2. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI,
3. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
4. Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UUPA di DIY;,
5. Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 dan Surat Edaran Kepala BPN RI No. 520-1609 (17 November 1999).

Tapi, ini kebijakan, Bapak.
Kebijakan siapa? BPN?

Bukan, Bapak. Ini Kebijakan Kasultanan.
Apa ada suratnya, Bu?”

Ini lho Pak, sudah saya berikan”, petugas itu menegaskan bahwa surat yang dimaksud adalah surat Gubernur DIY kepada R. Wibisono.
Tapi ini surat Gubernur, Bu. Bukan dari Kasultanan, logonya saja Garuda Pancasila. Lagipula surat ini tidak ditujukan pada saya”.

Pak, Gubernur itu ya Sultan, tidak ada bedanya. Apalagi sekarang Jogjakarta sudah istimewa dengan UU”.
Intinya, proses balik nama saya bagaimana, Bu?

Kami tidak bisa memprosesnya”.
Baik, Bu. Saya perlu keterangan langsung dari Kepala Kantor. Apa bisa kami dijadwalkan bertemu?

Nanti kami sampaikan, Pak”.
Kami pun akhirnya berpamitan pulang, menanti kabar selanjutnya.

Pada Rabu, 26 Agustus 2015, Paman Ong mengajak saya menemaninya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, kali ini kami akan dipertemukan dengan Kepala Kantor Pertanahan, Drs. Sumardiyana, SH.

Singkatnya, pertemuan itu hanya mempertegas sikap Kantor Pertanahan Bantul sebelumnya, dan permintaan dari Paman Ong supaya keputusan dituangkan dalam surat resmi.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan menjelaskan posisi Instruksi Kepala Daerah DIY 1975 sebagai pseudowetgeving (legislasi semu) dan pelaksanaannya sebagai diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi – KBBI).

Lalu pada tanggal 23 September 2015, Paman Ong menerima surat dari Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Nomor 2074/8-34.02/IX/2015, yang isinya Kepala Kantor Pertanahan Bantul meminta petunjuk kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY :

Surat Permohonan Petunjuk BPN Bantul kepada BPN Yogyakarta.

Butir 1 jelas tertulis : Bahwa setelah dicermati, ternyata pembelinya adalah WNI keturunan Tionghoa. Nah lho, sekarang saya tanya, tahu dari mana mereka bahwa Paman Ong adalah keturunan Tionghoa?

♦ Apa gunanya kita bela-belain mengganti nama dan marga, dengan alasan pemerintah agar “lebih Indonesia”?
♦ Apa gunanya dulu kita bela-belain mengurus surat sakti SKBRI, yang sejak 2002 sudah tidak diperlukan lagi?

♦ Lalu terakhir masih dijegal dengan istilah produk orba “WNI Nonpribumi”?
♦ Terus apa gunanya KTP dengan status Warga Negara Indonesia?

Baca jugaMenkum HAM Yasonna kritik aturan nonpribumi dilarang punya tanah di Yogya

Menteri MenkumHAM Yasonna Laoly juga telah menegaskan bahwa  tidak boleh ada diskriminasi hak kepemilikan tanah. Pernyataan menteri ini menyikapi aturan dari Keraton Yogyakarta, bahwa warga negara Indonesia non-pribumi tidak diperbolehkan memiliki tanah.

Menurutnya, jika seorang warga negara sudah melalui prosedur yang benar dalam proses kepemilikan, maka tidak ada alasan untuk melakukan diskriminasi. “Setiap orang punya hak. Setiap warga negara boleh. Masak tidak boleh memiliki kalau sudah ada sertifikatnya dan jual beli?” terangnya beberapa waktu lalu.

Apakah sebegitu sakralnya sebuah berstatus daerah istimewa di Indonesia? Aceh (daerah istimewa) tidak begitu. Etnis Tionghoa disana bisa memiliki tanah dengan status hak milik.

Menyandang status daerah istimewa hendaknya tidak menjadikan terjadinya NEGARA DALAM NEGARA, dan membuat STANDAR GANDA dalam aturan hukum perundang-undangan di masyarakat. Kita sama-sama lahir, cari makan dan hidup dengan membayar pajak di Negeri ini.

Semoga Presiden kita, Joko Widodo …
ah sudahlah … mungkin bagi sebagian orang, kita tetap masih dianggap keturunan asing di Negeri ini.

Sumber Berita & Rerensi :

1. BBC Indonesia : ‘Diskriminasi ras’ di Yogyakarta: Kenapa keturunan Cina tak boleh punya tanah?
2. SKH Online Merdeka.com : BPN tegaskan WNI nonpribumi tidak berhak memiliki tanah di Yogya
3. SKH Online Merdeka.com : Menkum HAM kritik aturan nonpribumi dilarang punya tanah di Yogya

4. Tirto.id : Mengapa Nonpribumi Tak Boleh Punya Tanah di Yogya?
5. HukumOnline.com : Masalah Hak WNI Keturunan Tionghoa untuk Memiliki Tanah di Yogyakarta
6. Selamatkanbumi.com : Tanahmu bukanlah milikmu!

7.  SKH Online Tempo.co : DPR: Cabut Larangan Kepemilikan Tanah bagi Nonpribumi di DIY
8. HarianJogya.com : Warga Keturunan di DIY Minta Diskriminasi Kepemilikan Tanah Dihapus
9. Berbagai situs berita online terpercaya di Google lainnya, yang membahas mengenai masalah diskriminasi etnis Tionghoa di Jogyakarta mengenai kepemilikan tanah.

By Herman Tan

One Smile Return to the East. Follow @tionghoainfo untuk info2 terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: eitss, mau apa nih?