Last Updated on 27 September 2021 by Herman Tan

Keberhasilan Susi Susanti dan Alan Budikusuma dalam mempersembahkan sepasang medali emas Olimpiade (Barcelona) pertama kali untuk bangsa Indonesia (1992), dan mendapatkan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama (oleh Presiden Soeharto) pada tahun 1992, ternyata TIDAK BERBANDING LURUS dengan kehidupan pribadinya.

Sewaktu Susi Susanti memutuskan untuk menikah dengan kekasihnya (Alan) pada tahun 1997, Nasionalisme dan status ke-warganegaraan keduanya DIPERTANYAKAN, melalui kepemilikan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).

Dua keping medali emas sudah dipersembahkan pasangan ini lewat kerja keras dan suar lelah. Apalagi yang masih kurang? Apa hanya gara2 mereka memiliki nama 3 kata NAMA CINA dan BERMATA SIPIT?

Masa Kelam Susi dan Alan : Meski Berhasil Mengharumkan Nama Indonesia, Mereka Tetap Saja Mendapat Perlakuan Diskriminatif, Karena Latar Belakang Etnisnya


Baca juga : Ketika Susi Susanti dan Alan Budikusuma hampir mengikuti jejak pelatih Tong Sin Fu yang melepaskan kewarganegaraannya

Pada tahun 2004, Susi dan Alan diminta mewakili Indonesia untuk mengikuti prosesi arak2 an obor (torch relay) sebelum Olimpiade Athena (di Yunani) di buka.

Susi dan Alan di plot untuk membawa obor di Pulau Kreta sejauh ±400 meter. Namun keberangkatan mereka ke Yunani sempat terkendala oleh masalah Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI), ketika saat akan mengurus paspor perjalanan.

Kala itu Susi dan Alan sangat kecewa. Prestasi dan prestise yang telah mereka persembahkan untuk Indonesia rupanya tak cukup untuk meruntuhkan tembok DISKRIMINASI terhadap warga keturunan.

Kenyataannya, mereka dan ribuan warga Tionghoa lain masih dianggap sebagai WARGA KELAS 2 oleh Negara.

“Kami kecewa, kenapa kami masih tidak diakui? Ibarat anak, kami ini bak anak yang tidak diakui. Kalau begini, kami harus bagaimana lagi supaya bisa diakui sebagai WNI?” ujar Alan dan Susi, sebagaimana dikutip dalam harian Kompas, 10 April 2004.

Pemerintahan Soeharto (Orde Baru; 1966-1998) memberlakukan SBKRI kepada setiap warga etnis Tionghoa yang tinggal di Indonesia sejak tahun 1978, melalui Peraturan Menteri Kehakiman No. 3/4/12 tahun 1978.

Kala itu, setiap warga keturunan yang berusia di atas 17 tahun DIWAJIBKAN untuk memiliki SBKRI. Mereka harus bolak-balik ke pegadilan, sampai akhirnya harus menyatakan diri melepaskan kewarganegaraan Tiongkok-nya, dan mengambil sumpah setia di hadapan pengadilan.

Baca juga : Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Tionghoa Yang Lahir di Indonesia

Dokumen ini begitu krusial, karena selalu menjadi syarat wajib untuk mengurus dokumen2 penting lainnya, seperti pembuatan KTP, akta pernikahan, akta kelahiran anak, dokumen kematian, pembuatan paspor, hingga syarat keikutsertaan dalam pemilu.

Bukan sekali itu saja Susi dan Alan harus berhadapan dengan praktek diskriminasi SBKRI. Susi sendiri pernah bercerita, sewaktu dirinya pertama kali mengurus SBKRI pada tahun 1988, tapi surat itu baru terbit 8 tahun setelahnya (1996).

Meski berprofesi sebagai atlet bulu tangkis, namun mereka tetap dianggap sebagai warga Tionghoa secara umum, dimana tetap harus mengurus Surat Bukti Kewarganegaraan RI untuk beberapa urusan surat menyurat.

Proses pernikahan pasangan emas Olimpiade Barcelona 1992 itu pun sempat tersendat karena masalah itu. Penerbitan SBKRI nya pun baru keluar setelah ramai diberitakan di berbagai media massa kala itu.

Setelah berurusan dengan peliknya proses pembuatan SBKRI dan izin (akta) pernikahan, mereka akhirnya menikah setahun setelahnya (1997).

“Tahun 1996 kalau tidak salah (SBKRI) dihapus, tidak perlu lagi. Tapi kenyataan di lapangan itu selalu harus dibawa2. Bagaimana ya, kami sudah berjuang untuk nama bangsa, tetapi kok kami masih harus menunjukkan bukti kewarganegaraan,” tutur Susi dalam sebuah wawancara dengan harian Kompas, 18 April 2004.

Politik segregasi semacam SBKRI itu sejatinya adalah warisan kolonial, yang sudah diterapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada abad ke-19 (1800-an). Namun anehnya barang ini terus ada, bahkan hingga Indonesia memasuki era Orde Reformasi (1998 s/d sekarang).

Baca juga : Tionghoa dan Cengkraman SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia)

By Herman Tan

One Smile Return to the East. Follow @tionghoainfo untuk info2 terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: eitss, mau apa nih?