Last Updated on 20 February 2023 by Herman Tan

Banyak pembaca yang  bertanya, apakah abu orang meninggal yang hanya dititipkan di rumah abu (tidak dilarung, atau hanya dilarung sebagian) apakah baik?

Sebelum meninggal, biasanya ada mendiang yang menitipkan pesan, mengenai bagaimana cara dia (jasadnya) diperlakukan kelak. Apakah akan dikubur atau dikremasi?

Secara umum, ada 3 tempat peristirahatan terakhir para leluhur, yaitu :

• Dimakamkan,
• Dikremasi lalu dilarung habis di laut,
• atau dikremasi ditaruh di rumah abu.

Baca juga : Mengapa Makam Tionghoa Berukuran Besar? Berikut 7 Fakta Tentang Makam Tionghoa Yang Banyak Tidak Diketahui Orang

Rumah abu adalah sebuah ruangan tempat penyimpanan guci2, yang berisikan abu dari para leluhur. Disini, keturunan mereka akan melakukan sembahyang menurut tradisi dan agama masing2.

Sementara Krematorium adalah sebuah tempat dilaksanakannya prosesi kremasi (pembakaran jasad manusia menjadi abu). Pada tempat krematorium yang modern biasanya tersedia :

1. Fasilitas ruang upacara yang terpisah untuk melakukan ritual pelepasan jiwa ahmarhum/ah.

2. Terdapat pendigin AC dan koneksi internet di ruang kumpul keluarga, sebagai tempat berkumpul sebelum dan setelah proses kremasi.

3. Terdapat ruang hijau terbuka, sebagai tempat untuk menyegarkan diri.

4. Ruangan2 dalam kompleks juga tidak terasa menyeramkan, bersih, dan terawat dengan baik.

Baca juga : Kompleksnya Upacara Pemakaman Tionghoa di Indonesia (BAGIAN I)

Proses kremasi setiap agama berbeda2. Namun secara umum, proses kremasi dibagi menjadi 2 tahap :

1. Proses Perabuan : Proses pengubahan fisik jasad menjadi abu, atau bagaimana cara pembakaran jasad? Apakah akan menggunakan kayu, gas, atau listrik.

Bahan kayu biayanya lebih murah dan biasanya lebih lama, namun akan menimbulkan banyak asap dan lebih berdebu (kotor). Selain itu, kalau dilakukan dengan kurang tepat, akan banyak bagian tubuh yang masih tersisa/belum terbakar sempurna.

2. Proses Pelarungan : Apa yang akan dilakukan terhadap sisa abu jasad? Apakah akan dititipkan di rumah abu, dilarungkan ke laut, atau dikubur laiknya sebuah makam?

Tampak suasana di Rumah Abu (tempat penitipan abu) masyarakat Tionghoa, pada saat Festival Ceng Beng di Krematorium Cilincing, Jakarta, 2018 silam.

Baca juga : Adat Pemakaman Tionghoa (BAGIAN I)

Sebenarnya, rumah abu adalah tempat penitipan sementara, sampai pihak keluarga memperoleh kesempatan atau waktu yang baik untuk proses pelarungan abu ybs di laut. Kalau hanya dititipkan di rumah abu, roh/arwah ybs seperti terkurung.

Adapula yang berpendapat, tidak baik “memecah/menyebar” abu seseorang. Misalnya (1) sebagian dilarung ke laut, (2) sebagian disimpan di rumah abu, (3) lantas sebagian lagi dibawa pulang ke rumah, (4) dan sebagiannya lagi dibawa pulang ke kampung halamannya untuk disebar ke laut, atau disimpan di rumah leluhurnya.

Itu sama saja menyiksa roh ybs. Roh mendiang akan menjadi sulit untuk reinkarnasi di alam sana, karena bagian2 tubuhnya dipecah2. Itu yang kira2 pernah saya dengar.

Ada pepatah kuno yang berbunyi : 人死后入土为安 (Ren si hou rutu wei an), yang artinya kira2 “Manusia setelah meninggal sebaiknya dikembalikan ke tanah”. Dalam agama Taoisme, orang yang sudah meninggal (jasadnya) sebaiknya dikembalikan ke tanah/bumi lagi.

Karena itu, abu orang meninggal sebaiknya dilarung saja. Jangan pula setelah dikremasi, lantas dibuatkan makam besar laiknya orang2 yang dikubur. Itu namanya kerja 2x!

Mau menggabungkan cara agama (Buddha) yang percaya bahwa orang2 yang dikremasi lebih cepat reinkarnasi, lebih tenang di alam sana, namun masih percaya Fengshui, sehingga abunya dimakamkan.

Cara2 seperti ini menandakan keluarga yg ditinggalkan bingung dan kurang mengerti; mendengar setengah dari sini, setengah dari sana, akhirnya yang susah adalah mendiang!

Jangan menyimpan abu dalam rumah! Karena menyimpan abu jenazah tidak ada bedanya dengan menyimpan peti mati 棺材 (Guāncai) dalam rumah! Seisi keluarga dipercaya akan dirudung duka sepanjang tahun, dan akan sakit-sakitan.

Tampak master fengshui Louis Luo Yiming (Malaysia) sedang melakukan pengukuran/perhitungan fengshui makam.

Baca juga : Fengshui Kuburan : Dikremasi vs Dikubur; Mana Yang Lebih Baik?

Di Singapura sudah tidak punya kuburan baru lagi, kecuali perkuburan untuk orang2 Islam. Undang2 di Singapura melarang orang mati untuk dikubur, melainkan harus dibakar, atau dikremasi. Sementara abunya disimpan di rumah2 ibadah, seperti du Wihara atau di Gereja.

Proses penutupan kompleks perkuburan ini sudah dilakukan sejak awal2 pemerintahan Lee Kuan Yew (1960-an). Awalnya tidak boleh lagi ada orang mati dimakamkan di situ.

Lama kelamaan, keluarga orang yang dimakamkan di situ harus membongkar kuburan leluhur mereka, sisa tulangnya dikremasi, lalu abunya disimpan. Sampai batas waktu tertentu, pemerintah akan membongkar kuburan yang tanpa pemilik.

Sejak saat itu, tidak ada lagi kuburan Tionghoa yang baru di Singapura. Di area2 bekas perkuburan itu lantas didirikan gedung2 apertemen pencakar langit untuk masyarakat.

Kuburan orang Islam pun ditata ulang untuk menghemat tanah. Caranya, kuburan 8 turunan (generasi) harus dijadikan 1 lubang. 1 ”bani” 1 kuburan. Kuburan 8 generasi itu digali. Tulang2nya lantas dijadikan satu, lalu dibungkus kain putih, diikat, dan di shotlatkan. Setelah itu kembali dikubur di satu lubang, lengkap dengan riwayat keluarga tersebut.

Tidak seperti di Singapura, di Tiongkok masih diperbolehkan ada kuburan. Tapi hanya di kota, kabupaten, atau desa yang penduduknya sedikit. Di kota2 besar, seperti Beijing, Chongqing, Shanghai, Hangzhou, Guangzhou, Shenzen, bahkan Hongkong, tidak boleh lagi ada kuburan, kecuali untuk orang Islam.

Syarat Bongkar atau Pindah Kuburan/Makam

Sebuah kuburan/makam dapat dibongkar apabila memenuhi salah satu syarat berikut :

1. Lokasi kuburan akan dialihfungsikan, seperti dibangun sarana umum, gedung, perumahan, dsb.

2. Sisa jasad mendiang akan dikremasi karena kondisi lingkungan dianggap sudah tidak layak, seperti banyak penghuni liar (preman kampung), kompleks pemakaman yang terlantar (kotor), dsb.

3. Kuburan leluhur sudah tidak terurus lagi, seperti anak cucu banyak yang sudah meninggal, pindah daerah, pindah agama terutama orang2 yang sudah pindah agama K MAKIN MALAS datang tengok/ziarah ke kuburan), dsb.

Untuk kasus2 diatas, memang dianjurkan untuk dikremasi, dan abunya dilarung habis saja. Apalagi yang sudah meninggal puluhan/ratusan tahun, dimana biasanya rohnya sudah reinkarnasi. Nanti tinggal cari hari baik dan lokasi laut yang baik, biasanya fengshuinya akan membaik.

Namun jika anak cucunya masih menghendaki, sisa jasad dapat dipindah ke lokasi kuburan yang baru, atau disatukan dengan kuburan keluarga lainnya. Ritual bongkar kubur bisa dilakukan sesuai kepercayaan masing2.

Lalu sisa tulang akan dikumpulkan, dibersihkan dari tanah2 yang menempel, lalu diisi pada sebuah peti mati kecil (disusun sesuai anatomi apabila bagian2nya masih dapat dikenali), yang kemudian dibungkus dengan kain merah.

Karena kuburan2 yang tidak terawat, cepat atau lambat bongpay dan badan kuburnya akan retak/rusak akibat akar2 pohon yang tumbuh lebat. Apalagi sampai menutupi seluruh makam (sudah tidak terlihat lagi).

Hal ini akan mengakibatkan fengshui kuburan menjadi jelek, dan berdampak buruk bagi keturunannya! (biasanya sampai 3 generasi ke bawah).

Fengshui makam umumnya akan berpengaruh ke anak laki2. Kalau ada anak perempuan, ini hanya berlaku bagi yang perawan tua belum menikah.

Sementara bagi anak perempuan yang sudah menikah (keluar) TIDAK KENA fengshui orang tua/leluhurnya lagi, karena dia akan masuk hitungan ke keluarga mertuanya.

Baca juga : Inilah Fengshui Makam dan Shengji Fengshui Yang Perlu Anda Ketahui

By Herman Tan

One Smile Return to the East. Follow @tionghoainfo untuk info2 terbaru.

5 thoughts on “Setelah Dikremasi, Abu Jenazah Disimpan di Rumah Abu atau Dilarung ke Laut?”
  1. Suhu mohon pencerahan nya
    Saudara saya meninggal di luar negri dan sudah di kremasi. Menurut suhu lebih baik di simpan di columbarium atau di larung di laut
    Agar feng shui nya bagus
    Terima kasih

    1. Menurut saya pribadi, yg terbaik adalah menabur habis abunya. Jangan setengah2. Setengah di laut, setengah di rumah abu, dan cilakanya, setengah lagi di rumah!
      Cari laut yg airnya jernih dan tenang, naik kapal ke agak sedikit ke tengah, sekira 500-1500 mt, jangan cuma lepas dari pesisir.

  2. Suhu, mohon pencerahan apa ada ritual dan perhitungan hari khusus untuk memindah abu orang tua di dalam kompleks rumah abu ( beda ‘lubang lemari’)

  3. Sehu Herman Tan, memang zaman semakin maju akan dikondisikan sesuai dengan kemajuannya, sedangkan menurut cara tradisi turun temurun sebagian besar tetap menjalankan tradisi itu, persemayaman di rumah duka, menurut umur yang meninggal dunia sampai beberapa hari antara 3-7 hari, dimana pada saat family, rekan dan teman dekat datang untuk berkunjung dan melakukan sembahyang dan juga memberi sumbangan sukarela untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

    Dahulu tidak banyak kremasi hampir semua dikebumikan sesuai dengan agamanya, tetapi pada saat ini dikarenakan banyak hal-hal yang mungkin itu suatu penyakit, memperkecil tempat pemakaman dll sbgnya, Jika dikremasi abunya dilarung ke laut atau di rumah persimpanan abu, bagaimana hendak menjalani tradisi agama yang tidak dikebumikan atau tanpa kuburan (pusara) untuk melakukan sembahyang Qing Ming yang dilakukan setiap tahunnya?

    1. Gunakan FOTO mendiang. Lalu gunakan teh dan buah2-an untuk menyembahyanginya. Niat dan ketulusan adalah yg utama.

      Perlu dipahami, bahwa orang2 yg telah meninggal sejatinya telah menjadi individu2 yg tidak lagi terikat dgn aturan2 duniawi.
      Apalagi di tengah situasi pandemi, ditambah pembatasan PPKM saat ini, yg merupakan GAME CHANGER, yg banyak mengubah aturan baku dunia, tidak memungkinkan lagi untuk mencari hari/tanggal baik secara fengshui, dan melaksanakan ritual 100% seperti sebelum pandemi.
      Kita tidak bisa lagi melakukan upacara pemakaman besar, yg berlangsung hingga 3-7 hari. Rata2 sekarang hanya 1-2 malam sudah dikebumikan. Semua upacara dipersingkat.
      Semoga bisa dipahami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: eitss, mau apa nih?