Last Updated on 24 June 2019 by Herman Tan Manado

Saat ini sebagian besar masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan jual beli online. Beberapa toko online terbesar di tanah air, seperti Lazada, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Mataharimall, Shopee, OLX, dsb. Namun semakin kesini, kebutuhan pasar online seakan mulai tidak tercukupi.

Sebagian dari mereka kini bahkan mulai berani mengimpor langsung barang dari toko online luar negeri, seperti Amazon, eBay, Gearbest, Rakuten, Alibaba, Taobao, dsb. Hal tersebut terjadi karena kebutuhan/barang yang mereka cari, tidak tersedia di toko online lokal.

Masalahnya, membeli barang dari luar negeri diatas $100 sudah pasti akan terkena bea masuk pajak barang impor. Sesuai peraturan terbaru Perdirjen No. PER-2/BC/2017 pada Maret 2017, barang yang bernilai diatas $100 akan terkena pajak bea masuk.

Umumnya sebagian besar barang2 yang masuk dari luar negeri memerlukan waktu proses yang lebih lama, karena orang2 dari bea cukai harus menentukan dan menghitung berapa nilai pajak yang harus ditebus/dibayar oleh pemesannya.

Hingga saat ini banyak masyarakat yang masih awam, yang bertanya-tanya mengenai bagaimana perhitungan pajak bea masuk kepabeanan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  Dibawah ini ada contoh penjelasan terkait cara menghitung bea masuk.

A. Cara Menghitung Pajak Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Import (PDRI)

Hi, Saya Claudia (28), baru saja membeli RC Kit / Remote Control di rcmart.com Hongkong, senilai $162 dan $44 ongkos kirim/biaya ekpedisi. Sudah tentu kena pajak bea masuk ya? Kalau kena pajak, berapa kira-kira biaya yang harus saya bayar?

Hi Claudia!
Kalau seharga itu, nilai pabeannya sudah pasti kena bea masuk. Tinggal dihitung saja estimasinya, yakni :

Nilai Pabean = Cost/FOB  (nilai barang) + Freight (ongkos kirim) + Insurance (asuransi)

1. Nilai pabean : Nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan biaya bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya.

2. Cost/FOB : Nilai barang yang tercantum di faktur/nota pembelian.

3. Insurance (asuransi) : Nilai yang tercantum dalam polis asuransi. Jika tidak ada/tercantum, maka dianggap 0,5% dari FOB (Cost) + Freight (Ongkos kirim).

4. Freight : Biaya ongkos kirim sampai ke bandara/Negara lokasi tujuan pemesan.

Kalau dulu barang terbebas dari bea masuk asal total nilai diatas (nilai pabean) dibawah $50. Namun peraturan terbaru Perdirjen No. PER-2/BC/2017 pada Maret 2017, nilainya ditingkatkan menjadi dibawah $100.

Perhitungan lainnya yaitu melibatkan pajak barang mewah (BM), pajak PPN, pajak PPh dan pajak PPnBM.

1. Pajak barang mewah (BM) dapat dilihat di halaman : BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Tinggal isikan saja nama barangnya (sebelumnya pilih mau dalam uraian bahasa Indonesia/Inggris). Nanti akan muncul listnya. Umumnya berkisar antara 0%-20%. Misalnya ponsel, yang pajak BM nya 0%, atau baterai. Persentase pajaknya akan muncul di kolom BM Tax.

2. Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) : yang nilainya 10%.

3. Pajak PPh (Pajak Penghasilan) : 7,5% (jika punya NPWP) atau 15% (jika tidak punya NPWP).

4. Pajak PPnBM (Pajak PPn Barang Mewah) : Berkisar antara 20-75%. Yang tergolong barang mewah itu seperti pesawat, kapal pesiar, mobil mewah, dan perhiasan (termasuk emas, berlian, tas, sepatu dan jam tangan bermerek).

B. Perhitungannya :

Nilai pabean : Nilai Barang $166 + Freight/Ongkos Kirim $44 + Asuransi (210 x 0,5%) = $211,05 (pembulatan saja ke 210 biar mudah dihitung).
Pajak BM : Apa jenis barang yang dibelinya. Mainan remot kontrol? Coba cek di halaman BTKI, berapa pajak berjenis mainan. Linknya sudah ada di artikel. Namun contoh saja katakanlah pajaknya 10%, JADI ($210 – $100 (pembebasan bea masuk) x 10% (nilai pajak mainan remot kontrol) = $11

PPN : ($210 – $100) X 10% = $11
PPh : ($210 – $100) x 15% = $16,5 (Diasumsikan Intan tidak punya NPWP, alias Non WP).
PPnBM : 0 (Mainan tidak termasuk kategori barang mewah khusus)

Totalnya = $11 + $11 + $16,5 + $0 = $38,5 (sekitar 519.750 jika pakai kurs 13.500).
Tambah biaya pelalubeanan/jasa handling, ini tiap kurir bervariasi. Kalau lewat POS Indonesia saat ini Rp.20.000,-. Kalau lewat DHL/Fedex Rp.50.000 s/d Rp.75.000,-.

Kira2 seperti itu model perhitungannya, yang paling penting itu menentukan berapa nilai pajak BM nya, lewat halaman BTKI diatas. Sebagai info, untuk barang berupa ponsel dan baterainya sendiri pajak BMnya adalah 0%.

Baca jugaArti Penjelasan Status Paket Pengiriman Luar Negeri USPS dan EMS

Semoga membantu!

By Herman Tan Manado

One Smile Return to the East. Follow @tionghoainfo untuk info2 terbaru.

22 thoughts on “Contoh Perhitungan/Cara Menghitung Bea Masuk Impor”
  1. maaf mau tanya saya membeli kain bedong dari alibaba dengan harga $48,8 dan ongkir $47 saya punya npwp dan tidak pake asuransi dlm pengiriman, apakah benar biaya bea cukai yg saya bayar adalah $6.25 ? atau sekitar 80ribuan? mohon bantuannya terimakasih

  2. Wah kebetulan nih ketemu blog ini,
    Saya belanja RC Rovan di eBay, skrg posisi terakhir tracking yaitu Departure from outward OE, harga produk $449+ongkir $184= di totalkan menjadi $634.

    Saya lagi butuh bantuan nya, menurut perhitungan diatas dan kurs dollar saat ini, apa benar biaya yg saya keluarkan di Kantor Pos nanti berkisar Rp.2.7jtan ??
    Itu perkiraan perhitungan saya sendiri dgn contoh hitungan diatas.
    Kemungkinan besok telah tiba di bea cukai Indonesia.

    terima kasih.

    1. Tergantung pajak barang PC Rovanmu itu berapa %.
      Kadang pegawai pihak bea cukai punya pemahaman sendiri soal barang2 model gini, dan bisa dianggap barang mewah.

      1. Lah bukannya mainan bukan termasuk barang mewah ??
        Dan perhitungan diatas tidak ada hitungan berat barang ?
        Apakah berat tidak termasuk kedalam biaya tersebut ?
        Ini produk tersebut yang saya beli dari ebay :
        https://www.ebay.com/itm/1-5-King-Motor-RC-KM001-30-5cc-Gas-Dune-Buggy-HPI-Baja-5B-SS-Compatible-Rovan-/352339639349?_mwBanner=1&ul_ref=https%3A%2F%2Frover.ebay.com%2Frover%2F0%2F0%2F0%3Fmpre%3Dhttps%253A%252F%252Fwww.ebay.com%252Fulk%252Fitm%252F352339639349%26rvr_id%3D0%26rvr_ts%3D95645dfe1670aa468f671531ffca53a9&ul_noapp=true&pageci=9ac4d40e-cf0e-4261-8ea3-af7e526408ba&epid=2248229955

        Status terkini Departure from outward OE.
        Saya bingung nanti berapa nebus di kantor Pos,

        1. maaf sebelumnya bang miko. saya mau nanya. berapa nilai pajak yang abang akhirnya bayar saat barang tiba?

  3. Permisi Abang, maaf sebelumnya mengganggu 🙂
    Saya mau tanya nih di penjelasannya itu BM gak kena % dari harga CIF ( BM = PPn)
    tapi beberapa jasa importir memaparkan untuk importnya itu Biaya dari CIF ada biaya tambahan sb ( BM 10-15%, PPn 10%, dan PPh 7,5% )..
    Mohon pencerahaannya Bang
    Terima Kasih Banyak Sebelumnya

  4. mas bukannya sekarang ada peraturan BC baru ya?? bebas pajak di turunin jdi 75 bukan 100$ lagi,,, nah pertanyaan saya. saya baru order sepatu harganya 79$ dan free shipping nanti akan dikenakan bea pabean apa semua macam pajak ya? dan klo blh tolong di hitungkan kira” kena pajak berapa? sepatunya merek biasa ko bkn yg mewah” dan brp BM untuk sepatunya saya cek di BTKI bingung banyak pilihannya terima kasih….

    1. Jika benar, tinggal ganti saja angka batas bebas bea masuk, dari $100 ke $75.
      Angka ini memang saban tahun selalu berubah, awalnya $50, namun beberapa tahun lalu (2015/2016) dinaikkan menjadi $100 untuk mendorong e-commerce lintas batas.
      Namun bisa jadi mengingat saat ini nilai dolar lagi tinggi-tingginya, maka batas bebas bea masuk diturunkan menjadi $75.
      Tujuannya agar masy. lebih mengutamakan produk2 dalam negeri, alih-alih membeli produk import.

  5. Selamat sore min

    Saya lagi melakukan transaksi untuk pembelian road bike dari salah satu toko online (aliexpress) dengan harga US $482.82 dan biaya pengiriman US $80.02. Kebetulan saya memiliki NPWP . Yang mau saya tanyakan berapakah saya harus membayar biaya bea cukai untuk barang tersebut? Mohon kiranya bisa membantu dalama mengatasi masalah saya.

    Terima kasih

    1. Beberapa kasus, walaupun ada NPWP tetap kena $15%, kecuali nama / database anda sudah ada di bea cukai.
      Kalau tidak, mereka akan tetap mengenakan 15% (dianggap non wp). Namun bisa di komplain sbg salah perhitungan, dengan menunjukkan bukti2 pendukung. Datang ke kantor pos setempat untuk menyelesaikan hal ini.

  6. maaf saya mau nanya, misal kalo saya mau beli hp dr luar negeri dgn harga 166 tp dpt potongn 90 US$, free shipping, jd total yg saya bayarkan kan 76 U$ ya kan gan, itu nanti yang bakal di hitung sm direktorat pajak berapa ya untuk perhitungan pajaknya?
    terus yang kedua, kalo misal saya mau beli hp dengan harga 175 US$ free shipping itu pajaknya brp ya gan? trimakasih

  7. Bang, katanya kalo barang kiriman lebih dari FOB $100 akan dikenakan pajak penuh,, tidak dikurangi $100 karna udah lebih. Tapi abang bilang disini tetap ada pengurangan FOB $100. Jadi yang mana ya yang bener,,?

    1. Rumusnya total nilai barang (harga barang + biaya kirim + asuransi) – $100.
      Jika dibawah $100 anda hanya kena biaya pelalubeanan.
      Jika diatas $100 anda akan kena semua macam pajak, seperti pajak PPN, pajak PPh, dan pajak barang mewah (jika ada).

      1. Maaf, sy juga dsini sedikit bingung. Setelah masuk urus pembayaran di bea. Harga barang 177$, tetap di hitung full 177$ tanpa ada pengurangan 100$. Knp ya, mohon pencerahannnya

        1. Screen shoot dulu. Pasti ada kesalahan penulisan.
          Saya tidak percaya ada yg seperti itu, sekalipun itu termasuk Barang Mewah (BM) yang pajaknya s/d 100%.

  8. tetapi info yang saya dengar saat ini ketika pembelian barang import yg dmana sesuai dngan uu terbaru (2018) semua barang impor yg dibeli melalui online tidak ada maksimal berapa, jadi ketika brg 50USD ya wajib membayar bea cukai dll, apakah itu betul atau seperti apa ? terima kasih kak

  9. selamat pagi mbak/mas saya sedang membeli jam tngan (CASENO) dari salah satu toko online (di aliexpress) dengan harga 50,62 USD, dan saya memakai pengiriman gratis (aliexpress standar pengiriman), dan kebetulan juga saya tidak mempunya NPWP dan tidak memakai asuransi untuk barang tersebut, pertanyaan saya kira-kira berapakah saya harus membayar bea cukai untuk barang tersebut, dan jikalau mas/mbak berbaik hati saya berharap bisa memberikan jawaban beserta saran untuk saya terima kasih. mohon pencerahan nya

    1. Hi Babang,

      Pengiriman gratis, artinya barang akan dikirim dengan jalur termurah, memakan waktu berminggu2, dan biasanya malah tidak memiliki nomor track/pelacakan. Tapi jika memang sedang tidak terburu2 untuk barangnya juga tidak masalah. Pengiriman gratis dari aliexpress biasanya akan bekerja dengan kantor pos setempat, dengan kantor pos Indonesia (CMIIW).

      Harga $50,62, tidak ada asuransi dan biaya pengiriman, artinya hanya akan dikenai :

      1. PPN : Karena total nilai barang (beserta ongkir dan asuransi) bernilai dibawah $100 maka dibebaskan dari bea masuk.
      2. pajak non WP, yakni 15% : Sama.
      3. PPn BM : Sama.

      Artinya babang nanti hanya akan membayar biaya pelalubeanan (dulunya biaya materai, atau biaya antar domestik) dari kantor pos sebesar RP.20.000,-

      Kira-kira demikian, semoga membantu!

      1. tetapi info yang saya dengar saat ini ketika pembelian barang import yg dmana sesuai dngan uu terbaru (2018) semua barang impor yg dibeli melalui online tidak ada maksimal berapa, jadi ketika brg 50USD ya wajib membayar bea cukai dll, apakah itu betul atau seperti apa ? terima kasih kak

        1. Setahu saya tidak ada yg seperti itu. Pemerintah justru ingin mendorong pemasukan bea masuk dari luar negeri. Maka itulah, dari semula batas bebas bea masuk $50, ditingkatkan ke $100.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: eitss, mau apa nih?